Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Resmi Ditetapkan Tersangka Pornografi

Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Resmi Ditetapkan Tersangka Pornografi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Aparat kepolisian resmi menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi terkait aksinya berbikini di pinggir jalan.

Penetapan tersangka terhadap Dinar Candy terkait aksinya berbikini di pinggir jalan tersebut disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan.

"Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021 seperti dikutip dari Detikcom.

Aziz juga mengungkapkan, Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Ia pun menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, kata Andriansyah, disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan bahwa Indonesia menjunjung norma-norma.

"Tetapi kita ketahui bersama ini yang perlu dipahami bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila, negara (yang menjunjung) norma-norma agama, norma-norma kesusilaan. Ini kita paling kental di negara kita ini, ya ini menjadi dasar," kata Kombes Yusri.

Menurutnya, aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan dan mengunggah aksinya itu di media sosial telah menimbulkan kontroversi di publik.

"Saya yakin teman-teman juga sama, teman media, teman netizen yang membaca dan melihat upload-an daripada Saudari DM ini pasti akan keluar satu pendapat pendapat yang kurang etikanya ya," ujarnya.