Terkini.id, Makassar - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad mengizinkan masyarakat untuk memfoto hasil C1 atau hasil perhitungan surat suara di TPS.
Bahkan Memfoto hasil C1 adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap jalannya
“Silahkan difoto jangan dilarang, kalau darang maka akan dianggap pelanggaran administrasi. Hasil C1 itu harus dipublikasikan dan menjadi milik publik,” kata Saiful, di selah-selah acara Coffee Morning yang digelar oleh Bawaslu Sulsel, di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis 8 Februari 2024.
Saiful mengatakan, yang dilarang adalah membawa HP dalam bilik suara, kemudian memfoto saat mencoblos surat suara.
“Yang dilarang foto ketika masuk di bilik suara kemudian memfoto, kalau hasil C1 kan dipublikasi dan itu menjadi milik publik,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Sulsel akan berupaya mencegah tindak kecurangan yang berpotensi terjadi ketika hari H pemilihan pada 14 Februari 2024 nantinya.
“Kita akan memperketat pengawasan dan juga melibatkan saksi partai. Kita juga sudah petakan, ini yang penting diawasi dan kita akan titip saksi, supaya menjadi atensi sama-sama,” pungkasnya.










