Banyak Menuai Kontra, Rupanya Pelegalan Investasi Miras Punya Sisi Positif

Banyak Menuai Kontra, Rupanya Pelegalan Investasi Miras Punya Sisi Positif

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Seperti yang kita tahu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021 ini.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun, dalam kebijakan tersebut, bisnis miras yang bisa ditanami modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Meskipun menuai kontra, kenyataannya kebijakan ini didukung oleh sejumlah partai politik, seperti misalnya PKB dan NasDem.

Dilansur dari wowkeren, PKB beranggapan bahwa aturan baru tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal di beberapa wilayah Indonesia.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah," kata Ketua DPP PKB, Faisol Riza, kepada wartawan, Sabtu 27 Februari 2021 kemarin.

"Kan enggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena memang secara sosial-politik memungkinkan," tambahnya.

Namun, secara jujur ia mengatakan bahwa pihaknya akan menolak aturan tersebut jikalau penerapannya dilakukan di Pulau Jawa.

"Kalau di Jawa, PKB pasti di depan menolak," katanya tegas.

Menurut Faisol, selama ini memang banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa miras.

Oleh karena itu, dengan adanya perpres ini, maka ia berharap agar wilayah-wilayah tersebut memiliki standardisasi kesehatan atas miras.

"Selama ini memang banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa minuman khas yang beralkohol, seperti sopi, tuak, arak, ciu, dan lain sebagainya," bukanya.

"Akan tetapi, karena tidak ada standardisasi dan pembinaan, minuman tersebut kurang mengikuti standar higienitas, kesehatan, dan keselamatan sehingga ketimbang menghasilkan devisa, malah menghasilkan korban, bahkan korban jiwa," sambungnya.

"Dengan keluarnya perpres tersebut, minuman-minuman khas kita akan memiliki standar yang lebih baik dan sehat."

Selain itu, Faisol juga berharap kehadiran perpres ini dapat menambah devisa dan penghasilan warga setempat.

Sebab, menurutnya, kehadiran investasi minuman beralkohol akan mampu memperbesar potensi pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja.

"Bayangkan, berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor kita untuk minuman beralkohol jenis wine dan wiski saja di tahun 2018 mencapai kisaran USD 28 juta," ujarnya.

"Kalau ada investasi di dalam negeri, tentu akan mengurangi impor, menambah pendapatan daerah, dan penyerapan tenaga kerja," pungkasnya kemudian.