Seperti yang kita tahu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021 ini. Kebijakan
Diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran menuai pro kontra.