Terkini.id, Jakarta - Usai penetapan persangka pada Indra Kenz tempo lalu, baru-baru ini Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka baru yang terlibat dalam kasus binary option platform Binomo.
Mereka adalah kekasih dan adik dari Indra Kenz yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, serta ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa ketiganya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022. Ketiganya terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ketiganya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022," kata Whisnu.
"Mereka membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tutur Whisnu.
Selain keduanya, penyidik turut menangkap Brian Edgar Nababan, Manager Development Binomo pada 1 April 2022 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dikabarkan ia memiliki hubungan langsung dengan markas besar Binomo di Rusia. Dan bertugas merekrut orang agar mau menjadi afiliator di Indonesia.










