Terkini.id, Jakarta - Arman Hanis selaku pengacara istri Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan kliennya terkait pemakaman ulang Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.
Menurut Arman Hanis, kliennya merasa Brigadir J tidak layak untuk dimakamkan secara kedinasan karena ia adalah pelaku perbuatan tercela.
Arman Hanis bahkan memberikan dasar hukum mengenai seseorang yang melakukan perbuatan tercela sebelum meninggal tidak berhak untuk dimakamkan secara kedinasan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014. Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa pemakaman secara kedinasan adalah wujud penghormatan terakhir kepada anggota Polri yang gugur.
“Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujar Arman Hanis kepada wartawan, dikutip dari pikiranrakyat.com, Kamis 28 Juli 2022.
Lebih lanjut lagi, Arman Hanis menyinggung bahwa sebelum Brigadir J meninggal, ia adalah terlapor dugaan kekerasan seksual yang semestinya tidak perlu dimakamkan dengan hormat.
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman Hanis.
Diketahui bahwa Brigadir J dimakamkan kembali setelah dilakukan proses autopsi ulang terkait kasus penembakan antar anggota polisi yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Arman Hanis meminta kepada pengacara Brigadir J agar tidak memberikan pendapat pribadinya mengenai kasus ini.
Apalagi setelah ternyata apa yang diucapkan oleh pengacara Brigadir J dinyatakan tidak benar, yakni dugaan yang menyatakan J dijerat lehernya sebelum ditembak.
“Terbukti dari keterangan hasil autopsi oleh tim autopsy, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” tutur Arman Hanis.
Arman Hanis juga memberi peringatan kepada para pihak agar tidak memberikan pendapat yang keliru soal kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri,” imbuh Arman Hanis.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” lanjut Arman Hanis.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ditemukan tanggapan dari pengacara Brigadir J terkait pernyataan pengacara istri Ferdy Sambo.










