Terkini.id, Jakarta - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku dirinya kecewa terkait vonis 20 tahun penjara yang ditujukan untuk Putri Candrawathi.
Sebab menurut Arman, Putri Candrawathi adalah korban dalam kasus ini. Ia mengatakan hal ini saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023 kemarin malam.
“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ujar Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin malam 13 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Sementara terkait dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap bahwa kliennya itu sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis.
Meskipun begitu, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan vonis dari majelis hakim.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” lanjut pengacara terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Sementara Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.










