Terkini,id Makassar – Setelah menjatuhkan sanksi kepada film dari jendela smp yang ditayangkan di stasiun SCTV.
Kini Komisi Penyiaran Indonesia( KPI) , juga menjatuhkan sanksi kepada tayangan Drama Korea (DRAKOR).
Film yang berjudul Revolutionary Love yang ditayangkan di Trans TV ini, resmi dinyatakan menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Seperti yang dilansir dari situs resmi KPI.go.id, bahwa berdasarkan pemantaun yang dilakukan KPI, terdapat adegan yang tidak pantas dalam film tersebut.
Pada tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.11 WIB, dalam film Revolutionary Love,
ada adegan dimana seorang wanita dalam keadaan mabuk dan berkurang kesadarannya dengan beberapa botol minuman disampingnya.
Hal ini jelas menyalahi prinsip dasar dari media. Dimana dipahami media berfungsi sebagai kontrol sosial, edukasi, informasi, dan hiburan.
Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI pusat, mengatakan dalam film tersebut selain melanggar P3SPS,
adegan tersebut juga jelas bertentangan dengan nilai, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia secara umumnya.
Berdasarkan rapat pleno dinyatakan bahwa, adegan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS.
Lanjut, Mulyo Hadi Purnomo menegaskan bahwa, pasal-pasal tersebut menyangkut pelarangan dan pembatasan muatan tentang rokok, NAPZA, dan minuman.
Selain itu juga aturan tentang penggolongan program siaran serta perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dalam isi siaran.
Sambungnya, Mulyo Hadi Purnomo berpesan kepada Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran di Indonesia agar lebih teliti lagi dalam menyiarkan suatu program.
Melihat tayangan yang ada sekarang, dimana kerap kali banyak program yang tidak layak dan ku
Apalagi melihat perkembangan zaman sekarang, dimana anak-anak sudah bisa mengakses informasi baik dari media massa maupun media sosial.
Maka dari itu, selain peran orang tua untuk mengawasi inromasi yang dikonsumsi anak-anaknya,
KPI selaku lembaga pengawasan penyiaran juga, harus tetap berada dalam integritasnya untuk menjaga kestabilan penyiaran Indonesia.










