Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Ilham Rasul mengaku Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk guru PPPK sudah keluar.
Sehingga, kata Ilham persetujuan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN sudah bisa menjadi rujukan untuk menerbitkan SK dan memulai penandatanganan kontrak.
"Jadi Pertek-nya sudah keluar, Insyaallah Minggu depan SK kolektifnya sudah jadi. Rencana Minggu depan kita sudah mulai untuk penandatangan kontrak," tutur Ilham
Dari total 864 guru PPPK, Ilham mengatakan ada sekitar 19 orang yang berasal dari sekolah swasta yang masih terkendala proses penertiban SK karena belum diproses pihak BKN.
"Ada sekitar 19 orang guru PPPK belum diproses BKN karena harusnya yang bertandatangan jtu ketua Yayasan namun surat keterangan yang mereka kumpulkan itu bukan ketua yayasan," jelasnya.
Ilham menyebut jumlah keseluruhan guru PPPK di Pemkot Makassar sebanyak 864 orang terdiri dari 863 guru dan 1 tenaga teknis.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muh Dakhlan memastikan tidak akan melakukan pembayaran THR bagi guru PPPK bila SK yang menjadi dasar.
"Tidak bisa kita bayarkan, karena selain menunggu SK terbit, kita juga masih menunggu surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) kecuali kalau dasar pembayaran sudah terpenuhi," ucap Dakhlan.










