864 Guru PPPK di Makassar Terancam Tak Terima THR Sebelum Lebaran

864 Guru PPPK di Makassar Terancam Tak Terima THR Sebelum Lebaran

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Sebanyak 864 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Kota Makassar terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum lebaran.

Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Pertama, surat keputusan atau SK. Kedua, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Muhyiddin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp40 miliar lebih namun belum bisa dicairkan.

"Belum terbit SK-nya, padahal kita sudah siapkan anggarannya, tetapi begitu terbit SK-nya langsung kita proses," kata Muhyiddin, Senin, 25 April 2022.

Padahal, kata Muhyiddin, sejumlah pihak telah membahas dalam rapat, agar SK guru PPPK bisa terbit secepatnya sebelum lebaran Idulfitri.

Menurut Muhyiddin, para guru PPPK saat ini terus menunggu kabar baik dari pihak pemerintah kota. Terlebih, gaji mereka sejak dua bulan terakhir juga belum diterima.

"Dijanjikan 1 Maret, makanya saya juga minta kepastian apakah Maret betul-betul bisa terbit SK dan hak mereka dibayarkan dan jawabannya iya," ungkapnya.

Muhyiddin pun berharap Badan Kepegawaian bisa mempercepat proses penerbitan SK bagi guru PPPK sehingga bisa mendapatkan THR sebelum lebaran.