Terkini.id, Jakarta - Pihak Kepolisian saat ini telah menetapkan YouTuber pembagi sembako sampah, Ferdian Paleka, sebagai buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Pihaknya pun kini tengah bergerak mengejar pelaku.
Ulung mengatakan, Ferdian Paleka dan satu rekannya yang juga terlibat dalam aksi prank itu sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Yang dua orang itu sekarang DPO,” ujar Ulung, seperti dilansir dari detikcom, Rabu, 6 Mei 2020.
Adapun satu orang rekan Ferdian lainnya yakni Tubagis Fahddinar sudah diamankan aparat kepolisian.
Terkait keberadaan Ferdian saat ini, Ulung menyampaikan bahwa lokasi persembunyian pelaku sudah diketahui aparat.
“Dia di luar kota, sudah kita cek ada di Bogor. Sekarang kita lagi kejar,” ujarnya.
Ulung mengungkapkan, jika nantinya tertangkap, maka Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung, dikutip dari kompascom, Rabu, 6 Mei 2020.
Menurut keterangan rekan Ferdian yang sudah diamankan, Tubagis, mereka melakukan aksi prank itu hanya sekedar iseng untuk membuat konten video prank di YouTube mereka.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," ujar Ulung.
Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil milik Ferdian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi prank membagikan sembako berisi sampah kepada warga.
“Kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku,” ujarnya.










