Terkini.id, Jakarta - Sejumlah mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi besar-besaran menolak revisi UU KPK yang baru serta menolak RKUHP.
Menko Polhukam Wiranto pun mengungkapkan pandangannya.
Menurut dia, menyampaikan pendapat di muka umum diperbolehkan ketika jalurnya sudah buntu.
"Ya kita kan sudah tahu ya bahwa penyampaian pendapat di muka umum itu dibolehkan kalau jalurnya sudah buntu. Ketika ada satu jalur lain yang lebih terhormat, lebih etis ya, ya kirim perwakilan dan bicara, ya dengan institusi yang memang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat 23 September 2019 seperti dilansir dari kompascom.
Wiranto saat itu menjawab pertanyaan apakah ada imbauan untuk mahasiswa yang turun ke jalan di beberapa daerah.
"Tapi kalau demo-demo seperti ini kan melelahkan, mengganggu ketenteraman umum, mengganggu ketertiban, ya dan juga hasilnya kurang bagus karena proses koordinasi, proses dialog, itu nggak terjadi ya," imbuh Wiranto.
Wiranto pun berharap ada perwakilan yang bertemu dengan pejabat-pejabat kementerian yang berkaitan dengan apa yang diaspirasikan itu. Wiranto takut aksi di jalanan ditunggangi.
"Lebih baik ada perwakilan menemui kementerian mana, lembaga mana yang kira-kira perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Ini lebih bagus sebenarnya ya ketimbang kita ramai-ramai di jalan, nanti ditunggangi oleh pihak-pihak lain, menimbulkan kekacauan, akan merugikan masyarakat dan merugikan kita semua," jelas dia.
Wiranto mengungkapkan bahwa mahasiswa mempunyai intelektualitas yang tinggi. Dia ingin penyampaian aspirasi terjadi dalam proses yang sehat.
"Itu sebenarnya yang kita harapkan seperti itu. Karena itu kembali tadi, sebagai insan mahasiswa yang kita tahu punya intelektualitas yang sangat tinggi. Saya kira mengenai masalah ini saya ajak supaya masuk ke proses yang sehat seperti itu, ya," tutur Wiranto.