Terkini.id, Makassar - Semua warga negara di Indonesia pada dasarnya mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat dan opini. Hal itu dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku.
Hal itu disampaikan Rektor Universitas Patria Artha Makassar, Bastian Lubis saat menanggapi penyadapan suara calon Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto yang tersebar dan viral di ruang publik.
Namun, Bastian memberi catatan, bahwa ada perbedaan yang sangat krusial dalam hal mengemukan pendapat.
"Apakah di ruang publik atau di ruang private ini yang harus dicermati," kata dia, Selasa, 8 Desember 2020.
Menurutnya, pembicaraan di ruang publik atau di muka umum mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat karena harus mempunyai data-data atau bukti-bukti otentik.
Pasalnya, pendapat tersebut dapat dijadikan referensi atau pedoman bagi masyarakat dalam membuat suatu kesimpulan.
"Lain halnya kalau pendapat dikemukakan dalam ruang private atau tertutup di mana diskusi hanya terbatas," ungkapnya.
Dalam keadaaan tersebut, Bastian mengatakan tidak ada narasumber pada posisi tersebut, semua kedudukan atau status sama dengan latar referensi pengetahuan dari bacaan yang berbeda.
"Baik di majalah, surat kabar, dan link medsos. Bisa berbeda bahkan bisa saja sama sehingga bisa jadi bahan yang diperdebatkan di meja terbatas dan tertutup," tuturnya.
Pembicaraan yang tertutup tersebut, kata Bastian, tidak bisa dijadikan komsumsi publik karena hanya terbatas pada obrolan biasa saja.
Namun bila pembicaraan tersebut terlanjur berkembang di masyarakat luas, Ia mengatakan tetap tidak berkonsekuensi terhadap hukum apapun. Sebab tidak ada aturan yang dilanggar.
"Khusus untuk obrolan private di kediaman DP sebenarnya biasa saja dan seperti di warung kopi," ungkapnya.
Ia mengatakan hal itu menjadi heboh lantaran ada oknum yang diduga bernama Syarif anggota LMP yang melakukan perekaman.
Selain itu, ada oknum lain yang mengedit, serta menyebarkannya ke media sosial sehingga ini menjadi heboh di ruang publik.
"Dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan politiknya," ungkapnya.
Pada kasus tersebut, pihak yang paling teraniaya, terfitnah, dan yang dirugikan adalah Danny Pomanto.
Bastian mengaku sependapat dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang menilai bahwa kasus Danny Pomanto adalah pelanggaran UU ITE.
"Saya berharap untuk pihak yang berwajib dapat segera menindaklajuti secara profesional," tuturnya.
Bastian menduga kasus tersebut adalah bentuk kampanye hitam. Sebab diskusi di ruang private disebarkan atau dihembuskan ke ruang publik oleh pihak lawan Danny Pomanto.
"Hal itu untuk mencari simpati masyarakat luas demi kepentingan politiknya," tukasnya.










