Terkini.id-Jakarta. Sempat viral di media sosial terkait seorang personel Pasukan Pengamanan Presiden () yang tengah memegang sebuah senjata khusus. Senjata tersebut merupakan alat pelumpuh drone yang digunakan untuk mengamankan jalannya PON XX Papua 2021.
Alasan pelumpuhan ini dikarenakan drone tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Sedangkan penggunaan drone di Indonesia telah diatur. Berikut aturan menerbangkan drone yang dilansir dari Kompas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI, pengoperasian pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi pada jarak kurang dari 500 m dari batas terluar suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area). Kawasan terlarang meliputi istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Ruang udara di atas objek vital nasional strategis tertentu ditetapkan oleh Presiden.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
Selain beberapa lokasi di atas, drone juga dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan. Drone dilarang pada wilayah controlled airspace. Ini adalah wilayah dimana ATC (air traffic control/layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
Selanjutnya pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg.
Untuk kepentingan film, pemotretan dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan. Peraturan mengenai pengoperasian drone juga tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani di Indonesia.
Adapun hukuman atas pelanggaran aturan tersebut yaitu dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun. Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443.










