Terkini.id, Makassar - Beredar video viral yang memperlihatkan dagangan seorang mahasiswi di Makassar dihambur ibu tiri di pinggir jalan padahal korban sama sekali tak memiliki kesalahan kepada pelaku.
Video dagangan seorang mahasiswi di Makassar dihambur ibu tiri di pinggir jalan itu viral usai diunggah akun Instagram @sosmedmakassar pada Rabu, 3 Mei 2023.
Dalam video itu, tertulis narasi bahwa dagangan mahasiswi yang mengenakan cadar tersebut dihambur dan dirusak oleh ibu tirinya itu. Bahkan, ia juga dihina dan disumpah-sumpahi oleh pelaku.
"Jualanku dihambur, dirusak, di hina, di sumpahin sm ibu sambung sendiri," demikian narasi tertulis dalam video itu.
Pada tayangan video itu, juga terlihat wanita tersebut menangis di pinggir jalan. Warga sekitar pun berusaha menenangkan rasa sakit hati perempuan itu.
"Berteriak-berteriak, na sumpahi ka," ujar wanita bercadar tersebut kepada warga sekitar.
Dilihat dari narasi unggahan video tersebut, tertulis keterangan dari mahasiswi itu yang mengungkapkan bahwa dagangannya tersebut dihambur oleh ibu tirinya lantaran sakit hati karena bapak kandungnya selingkuh dengan perempuan lain.
"Ibu tiri saya hamburin jualan saya karena bapak saya selingkuh, nikah siri sama perempuan lain," ungkapnya seperti dikutip akun Instagram @sosmedmakassar dari pemberitaan Detik.com.
Adapun sang anak tiri dari pelaku itu diketahui bernama Miftah (21). Ia keberatan kekesalan ibu tirinya dilampiaskan kepadanya.
Miftah pun mengaku tidak terima disalahkan atas kelakuan ayah kandungnya itu hingga pekerjaannya diganggu oleh si ibu tiri.
"Jadi saya cuman diam saja karena kalau itu salah bapak saya, ya bapak saya saja yang diganggu. Jangan saya yang dimaki-maki apa lagi saya kan seorang mahasiswi dimaki di depan umum," ujarnya.
Menurut informasi, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar tersebut telah melaporkan perbuatan sang ibu tiri ke Polsek Tamalate atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Laporan Miftah teregister dengan nomor: LP/B/323/IV/2023/SPKT/Polsek Tamalate pada 26 April 2023.









