Video Hoax Polisi Bongkar Paksa Kotak Suara, Pelaku Penyebar Ditangkap

Video Hoax Polisi Bongkar Paksa Kotak Suara, Pelaku Penyebar Ditangkap

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap penyebar berita bohong atau hoax di media sosial terkait gelaran Pemilu 2019. Pelaku berinisial DMR tersebut terbukti menyebarkan video hoax berdurasi 1 menit di akun media sosial Facebook yang menyatakan bahwa seolah-olah aparat membuka kotak suara Pemilu 2019 secara ilegal di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. DMR diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kuningan, Jakarta, pada Senin 22 April 2019 lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook. Video Hoax Polisi Bongkar Paksa Kotak Suara, Pelaku Penyebar Ditangkap Dalam video tersebut, pelaku mengatakan bahwa ada upaya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan yang dihentikan oleh ormas di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Wisnu Andiko menambahkan, peristiwa sesungguhnya adalah ada ormas yang berupaya masuk ke dalam area pengamanan, kemudian dicegah oleh Polisi. Akan tetapi di dalam video yang beredar di media sosial Facebook justru sebaliknya. Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit laptop dan sebuah dompet. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, sebab DMR diketahui memperoleh video tersebut dari orang lain. Pelaku dikenakan Pasal 54 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.