UMK dan UMSK Makassar 2025 Ditetapkan, Pengusaha Diminta Patuh

UMK dan UMSK Makassar 2025 Ditetapkan, Pengusaha Diminta Patuh

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dewan Pengupahan Kota telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Dalam rapat yang berlangsung pada Jumat pekan lalu, UMK Makassar ditetapkan sebesar Rp3.880.136,865. Penetapan ini diikuti oleh kenaikan upah di beberapa sektor dalam UMSK.

Untuk sektor pengolahan makanan, UMSK 2025 ditetapkan sebesar Rp3.918.938,233. Angka ini naik Rp38.801,368 dibandingkan UMK 2025. Di sisi lain, sektor pengangkutan dan pergudangan mengalami peningkatan sebesar 1,5 persen. Dengan demikian, UMSK untuk sektor ini mencapai Rp3.938.338,917, atau naik Rp58.202,052 dibandingkan UMK yang berlaku umum.

Penerapan dan Pengawasan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara penuh oleh para pengusaha pada tahun depan. “Karena ini sudah ditetapkan, mau tidak mau, suka tidak suka, itu harus dilaksanakan,” ujar Nielma saat ditemui pada Minggu (15/12). Ia menegaskan bahwa pemberlakuan UMK dan UMSK 2025 mulai efektif pada Januari mendatang.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai aturan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar berencana melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan. Meski pengawasan langsung berada di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Nielma menyatakan bahwa pembinaan adalah tanggung jawab bersama.

“Pengawasan ini ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi pembinaan tetap menjadi tugas kami semua,” jelasnya. Nielma juga memastikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pengusaha guna meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat kenaikan upah ini.

Kekhawatiran PHK dan Relokasi Usaha

Meski menyambut positif kenaikan UMK dan UMSK, Nielma mengakui adanya kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini, terutama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan relokasi usaha. Ia berharap kenaikan upah tidak memicu PHK secara besar-besaran atau merumahkan pekerja.

“Kita berharap ini bisa diatasi dengan baik oleh teman-teman pengusaha, dan saya yakin mereka sudah memiliki strategi tersendiri,” ujarnya.

Menurut Nielma, pengusaha perlu mengelola kebijakan ini secara bijak agar tidak berdampak buruk pada keberlangsungan bisnis mereka maupun kesejahteraan pekerja.

Nielma juga mengingatkan pentingnya menjaga daya saing ekonomi Kota Makassar agar tidak terjadi perpindahan usaha ke daerah lain yang memiliki upah minimum lebih rendah, seperti di Pulau Jawa.

“Kita perlu mempertahankan iklim usaha yang kondusif agar pengusaha tetap bertahan di Makassar,” tegasnya. Dalam beberapa tahun terakhir, Makassar telah menjadi salah satu pusat ekonomi penting di kawasan timur Indonesia, dan hal ini perlu terus dijaga.

Harapan dan Langkah Ke Depan