Terkini.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan pemberlakuan tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) terbaru untuk Covid-19 yang mulai berlaku pada hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi PCR sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali
"Pemberlakuan daripada batas tarif tertinggi (tes PCR) mulai berlaku pada saat dikeluarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan, hari ini surat edaran tersebut sudah dikeluarkan, sehingga berarti mulai berlaku hari ini," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 27 Oktober 2021.
Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tes PCR yang semula Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali dilakukan setelah melalui proses evaluasi bersama BPKP. Adapun komponen-komponen yang dievaluasi mulai dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen, administrasi dan biaya lainnya.
"Kami mohon agar seluruh pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," kata Abdul Kadir.
Lebih lanjut, Abdul Kadir mengatakan, hasil tes PCR dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan.
Ia pun menghimbau Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dan laboratorium seiring dengan pemberlakuan batas tertinggi tes PCR tersebut.
"Bilamana pembinaan gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita maka tentunya bisa melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucapnya.
Sementara itu, jika ada laboratorium atau fasilitas pemeriksa yang melanggar aturan dengan memberikan tarif tes PCR di atas dari yang sudah ditentukan akan dikenai sanksi.
"Bila ada yang tidak mengikuti ketetapan harga, Dinkes kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun bila dengan pembinaan gagalm maka akan adan sanksi terakhir berupa penutupan lab dan pencabutan operasional," tegas Kadir










