Tolak Tangguhkan Penahanan Anak Nia Daniaty, Polda Metro Jaya: Ada Tiga Poin Alasan Subjektif

Tolak Tangguhkan Penahanan Anak Nia Daniaty, Polda Metro Jaya: Ada Tiga Poin Alasan Subjektif

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Terlibat kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri cipil (CPNS). Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat yang mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak pengajuan penangguhan penahanan tersebut

"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," tutur Tubagus di Polda Metro Jaya.

Ia juga menerangkan ada tiga poin terkait alasan subjektif ini yakni, potensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri. Atas dasar itu, penahanan tetap dilakukan terhadap Olivia.

"Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," kata Tubagus. Dilansir dari CNN. Senin, 15 November 2021.

Selain itu, Tubagus juga mengungkapkan bahwa alasan penyidik menahan Olivia adalah untuk mempermudah proses penyidikan.

"Kenapa ditahan, untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus penipuan perekrutan CPNS ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Olivia Nathania, inisial FM, ES, R, dan SN.

Sebagai tersangka, Olivia telah diperiksa pada Kamis, 11 November 2021 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, Olivia pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Olivia lantas mengajukan upaya penangguhan penahanan. Nia Daniaty selaku ibundanya, pun menjadi pihak penjamin.