Tito Karnavian Sebut UUD 1945 Pernah Diamandemen: Bukan Hal yang Tabu

Tito Karnavian Sebut UUD 1945 Pernah Diamandemen: Bukan Hal yang Tabu

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mempermasalahkan mengenai amandemen Undang-undang Dasar 1945 karena menurutnya sudah pernah dilakukan sebelumnya. Hal itu disampaikan dalam bentuk pernyataan Tito yang menyebut UUD 1945 pernah diamandemen dan tidak menyalahi aturan.

Menurut Tito, sah-sah saja jika ingin melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dia mengatakan yang tidak boleh diamandemen adalah pembukaan UUD 1945 dan kitab suci.

Menurutnya, sebelumnya amandemen pernah dilakukan, sehingga jika ingin melakukan lagi amandemen itu tidak menyalahi aturan.

“UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu diamandemen pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu”, ujat Tito Karnavian, dikutip dari laman CNN Indonesia.

Tito menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sebelumnya organisasi dibawah naungan Kemendagri yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sempat menyerukan Jokowi tiga periode dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) kepala desa pada akhir Maret lalu.

Sebelumnya, Tito dicecar oleh sejumlah pihak termasuk dari kalangan Politisi terkait pembiaran APDESI melakukan seruan tiga periode. Dengan tegas Tito menyebut jika apa yang dilakukan APDESI tidak menyalahi aturan karena bukan ASN.

Cecaran itu salah satunya berasal dari Politisi PDIP, Junimart Girsang yang merujuk pada aturan kepala desa tidak boleh bermain politik praktis.

“Undang-undang ormas itu dan undang-undang tentang pemerintah desa sudah jelas mengatakan bahwa kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyamoaikan tentang dukung mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang UU Pemdes ini.”, ujar Jumirat, dikutip dari laman Detik.com.

Namun,Tito berpendapat bahwa apa yang dilakukan kepala desa itu sama sekali tidak melanggar aturan karena kepala desa bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga menurutnya sama sekali tidak ada larangan untuk kepala desa melakukan politik praktis.

Meskipun jelas perpanjangan masa jabatan itu melanggar konstitusi yang telah mengatur masa jabatan presiden dan wakilnya hanya dua periode, namun Tito melihat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan amandemen UUD 1945.