2. Mengenai Hadiah, hibah, atau wasiat
Kita sebagai pemilik harta selagi masih hidup, bisa melihat anak yang mana yang lebih memerlukan bantuan finansial. Kita bisa melakukan pemberian hadiah atau hibah sebelum wafat.
Hibah dan hadiah pada dasarnya merupakan sebuah proses distribusi kekayaan saat pemilik harta masih hidup.

Disebut hibah apabila proses pembuktian distribusinya menggunakan proses akta seperti halnya, hibah untuk tanah, aset rumah, perkantoran, mobil, dan sebagainya.
Namun untuk hadiah umumnya tidak perlu menggunakan pembuktian akte untuk memberikannya, contohnya adalah hadiah perhiasan, logam mulia, atau barang lainnya.
Pemberian hadiah dan hibah tentu saja berada di bawah kendali pemilik harta.
Pemberian dalam bentuk Hibah bermanfaat untuk menghindari perebutan kekayaan di kemudian hari, yang dapat terjadi antara orang-orang yang dicintai.
Bila pemilik harta menginginkan perpindahan kekayaan setelah meninggal, maka sangat disarankan membuat surat wasiat. Hal ini baik dilakukan demi memperlancar proses distribusi kekayaan terhadap pihak-pihak yang diinginkannya untuk diberikan kekayaan tersebut.
Surat wasiat adalah merupakan surat pernyataan dari seorang pewaris atau pemilik harta tentang apa yang dikehendaki sesudah dirinya wafat. Surat wasiat tersebut sebaiknya disahkan oleh Notaris agar kelak dapat menjadi alat pembuktian yang sah di mata hukum.
Di dalam surat wasiat, penunjukaan seseorang atau beberapa orang menjadi penerima wasiat menjadi poin penting.










