Sebagai informasi, pada 21 Maret 2023, Jokowi melalui Sekretariat Kabinet mengumumkan tentang aturan mengenai buka bersama alias bukber ramadhan.
Dengan banyaknya kasus yang memperlihatkan gaya pejabat negara yang tampil mewah, pemerintah berharap kebijakan ini akan mengurangi insiden serupa terjadi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa Indonesia masih dalam transisi dari pandemi Covid-19, sehingga diharapkan agar selalu berhati-hati.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi Surat Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2033.
“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” pungkasnya.










