Tidak Ada Ekspor Batu Bara di Bulan Januari, Ternyata Ini Alasannya

Tidak Ada Ekspor Batu Bara di Bulan Januari, Ternyata Ini Alasannya

Fitri Wisneti

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDEM) mengirim surat kepada beberapa pihak pada hari Jumat, 31 Desember 2021.

Pihak yang menerima surat tersebut antara lain Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, juga kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Surat yang dikirimkan Kementerian ESDEM berisikan tentang, larangan ekspor batu bara selama Januari 2022. Surat tersebut juga ditandatangani oleh Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin.

"Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," bunyi surat tersebut yang dikutip finance.detik.co. pada hari Sabtu, 1 Januari 2022.

Mereka diminta untuk melaksanakan kewajiban untuk memenuju kebutuhan dalam negeri, sesuai dengan penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan maupun berdasarkan kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.

Dengan adanya keputusan tersebut, batu bara yang terdapat di pelabuhan muat maupun yang sudah dimuat di kapal, untuk segera dikirim ke PLTU milik grup PLN dan IPP agar segera diselesaikan oleh pihak PLN.

"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP," bunyi di dalam surat tersebut yang dikutip dari finance.detik.com pada hari Sabtu, 1 Januari 2022.

Kebijakan ini diambil untuk menanggapi surat yang dikirim oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) pada hari Jumat, 31 Desember 2022, yang berisi tentang keadaan krisis pasokan baru bara yang tengah terjadi saat ini.

Dengan ketersediaan baru bara yang sedikit, nantinya akan mempengaruhi sistem kelistrikan nasional. Oleh karena itu Kementerian ESDEM segera mengambil tindakan.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi salah satu penjelasan di dalam surat tersebut.

Kebijakan ini diambil sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, yang berbunyi bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib untuk mengutamakan kebutuhan mineral dan/ batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk pemegang IUP, IUPK, PKP2B, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri," tambah penjelasan di dalam surat tersebut.