Tarif Listrik Naik, Rizal Ramli Hujat: Planning Ngawur, Pas Over Supply Konsumen Disuruh Urunan

Tarif Listrik Naik, Rizal Ramli Hujat: Planning Ngawur, Pas Over Supply Konsumen Disuruh Urunan

Ainur Roofiqi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta- Pakar ekonom senior Rizal Ramli melontarkan hujatan terhadap kebijakan kenaikan tarif listrik yang diresmikan hari ini, Senin 13 Juni 2022.

Rizal Ramli menghujat kebijakan kenaikan tarif listrik sebagaimana dilihat pada akun Twitternya pada Senin 13 Juni 2022.

Rizal Ramli mempertanyakan kenaikan tarif listrik kali ini disebut ada elemen untuk membayar TOP dari over supply 35 GW (giga watt).

"Di kenaikan itu, ada elemen untuk membayar TOP dari over supply 35 GW?" tulis Rizal Ramli.

Rizal Ramli lantas menyebut kebijakan naiknya tarif listrik merupakan kebijakan yang serampangan dan ngawur.

Menurutnya, kenaikan tersebut didasarkan pada ekonomi yang tengah melejit.

"Serampangan ya, ngawur bikin planning, berdasarkan ekonomi meroket," ujarnya.

Namun, kata Rizal, saat supply listrik konsumen telah melebihi batas konsumen diminta untuk urunan membayar.

"Pas over supply konsumen disuruh urunan," ungkapnya.

Rizal pun lantas menyindir bahwa yang bertindak ngawur mendapat bebas dari tanggung jawab.

"Yang ngawur bebas tanggung jawab," pungkasnya.

Tarif Listrik Naik, Rizal Ramli Hujat: Planning Ngawur, Pas Over Supply Konsumen Disuruh Urunan
(Twitter/RamliRizal)

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) telah meresmikan kenaikan tarif listrik hari ini, Senin 13 Juni 2022.

Kenaikan tarif listrik tersebut diperuntukkan untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau non subsidi, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

Adapun kebijakan kenaikan tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk hari ini kita fokus ke golongan yang non subsidi. Di mana yang non subsidi ada 13 golongan.

"Jadi kita fokus ke 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya," kata Rida dalam Konfrensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin 13 Juni 2022.

3 golongan itu, diantaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," terang Rida.

Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjustment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

"Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tandas Rida.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 - 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap dia.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.