Terkini.id, Jakarta - Seorang oknum polisi dipecat lantaran terbukti terlibat kasus kepemilikan narkoba. Oknum polisi ini berinisial ARG.
Dikutip dari laman antaranews.com pada Kamis 3 Februari 2022 siang, diketahui bahwa ARG merupakan pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau dan baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Kombes Polisi Harry Goldenhardt selaku Kabid Humas Polda Kepri mengatakan bahwa kasus yang menjerat salah satu anggota polri ini sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Karena tindakan yang dilakukan oleh ARG ini telah mencoreng nama baik institusi polri
Saat itu ARG terbukti terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.
"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry di Mapolda Kepri, Batam, Rabu.
Saat ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang, ARG tidak sedang menjalankan tugas kedinasannya untuk mengawal Gubernur Riau.
Ia juga ditangkap bersama dengan dua teman lainnya yang berinisial M dan BTP. Namun kedua temannya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya. Dan saat ini mereka bertiga masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepulauan Riau.
"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ujar Harry.
Atas perbuatan ketiga tersangka, Harry mengatakan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," kata Harry menegaskan.
Kabid Humas Polda Kepri juga berkomitmen akan menindak tegas bagi setiap anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.










