Terdakwa Dugaan Pemukulan FA di Bulukumba Telah Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Dugaan Pemukulan FA di Bulukumba Telah Jalani Sidang Perdana

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Bulukumba - Kasus dugaan pemukulan terhadap oknum seorang perempuan yang mengaku kekasih terdakwa bernama FA binti IS (34) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HA (29) pada beberapa bulan lalu kini telah disidangkan.

Terdakwa HA (29) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bulukumba dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Basyir SH, MH, Senin 12 Juli 2021 lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, masing-masing Andi Novianti Adriani, SH dan Ganies Aulia Ramadha, SH menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Terdakwa telah diduga melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP,"ujarnya.

Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa HA melakukan kekerasan terhadap FA di atas mobilnya pada Oktober 2020 lalu.

Kala itu, HA menjemput FA menggunakan mobil pribadinya, namun dalam perjalanan diduga terjadi cekcok. Disinyalir HA cemburu, karena ada pria yang kerap menghubungi FA.

Salah seorang Penasihat Hukum, terdakwa HA, Lisar Wirailhami mengatakan bahwa HA adalah seorang pengacara yang berasal dari Bulukumba.

Ia juga menyebutkan jika dalam sidang pembacaan dakwaan perdana pada 12 Juli 2021, HA didampingi tiga Penasihat Hukum yaitu Lisar Wirailhami, Andi Asma Riski Amalia, dan Imam Hidayat Kaisaruddin.

"Penasihat Hukum tidak mengajukan eksespi atas dakwaan JPU, dan akan melanjutkan ke dalam proses pembuktian yang akan berlangsung pada hari Senin, 19 Juli 2021 mendatang,"bebernya.