Terkini.id, Jakarta - Interpol telah menerbitkan Yellow Notice kepada Anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Swiss pada pada Kamis 26 Mei 2022.
Polri sebelumnya telah mengirim permintaan kepada Interpol untuk menerbitkan Yellow Notice.
“Dari awal Polri mendengar kabar putra Pak Ridwan Kamil hilang di sungai, di Swiss, Polri langsung koordinasi dengan Kepolisian Swis, Interpol, KBRI. Dan kami meminta Interpol terbitkan Yellow Notice. Kemarin sudah terbit," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, yang dikutip dari Detik.com Kamis 2 Juni 2022.
Yellow Notice atas nama Emmeril atau Eril bernomor kontrol F-1254/6-2022. Tertulis pemohon Yellow Notice adalah Indonesia. Yellow Notice ini terbit Rabu 1 Juni 2022. Dalam dokumen Yellow Notice juga tertera identitas lengkap Eril.
Dedi mengatakan Yellow Notice tersebut sudah ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia.
"Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada Interpol seluruh anggota Interpol di dunia," Ujar Dedi.
Yellow Notice menerangkan bahwa Interpol telah mendapatkan laporan kehilangan Eril. Interpol akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum nasional negara masing-masing bila dan meminta anggota interpol dunia untuk mengidentifikasi lokasi Eril.
Sebagai informasi, Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang. Biasanya Yellow Notice digunakan untuk menemukan anak di bawah umur, atau membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengidentifikasi diri mereka sendiri.










