Terkini.id,Jakarta - Tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terus dilakukan setelah disahkannya undang undang IKN oleh DPR RI pada Selasa, 8 Januari 2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan.
Untuk menunjang pembangunan IKN, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU IKN.
PP tersebut membahas tentang sumber pendanaan untuk pembangunan IKN.
Dilansir dari kompas.com, pada hari Rabu 4 Mei 2022, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 17 Tahun 2022.
PP ini berbicara tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dijelaskan pada PP tersebut bahwa sumber pendanaan untuk IKN tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu juga dijelaskan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundangan. Hal ini dapat di pasal 3 bab II tentang Sumber dan Skema pendanaan.
Beberapa sumber lain yang sah untuk pendanaan IKN, diantaranya kontribusi swasta termasuk didalamnya skema kerja sama pemerintah dan badan usaha serta pembiayaan creative financing.
Pendanaan lain yang juga telah ditetapkan sebagai sumber yang sah adalah pajak khusus IKN atau pungutan khusus IKN.
Pajak khusus ini telah ditetapkan dengan peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.










