Terkini.id, Makassar - Untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar melakukan operasi yustisi setiap hari.
Namun dalam operasi yustisi tersebut, Satpol PP lebih memfokuskan edukasi dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Hal itu merujuk pada Perwali Kota Makassar nomor 51 dan 53 tahun 2020.
“Sejak Tim gugus berhenti maka perwali 51 dan 53 kami ambil alih dengan tetap mengedukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Kami targetnya sampai Desember, sampai betul betul pandemi ini berakhir dan zona hijau.” ucap Iman Hud, Rabu, 4 November 2020.
Iman menuturkan, kesadaran masyarakat Makassar terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) mulai meningkat.
Dari hasil operasi yustisi yang selama ini dilaksanakan, hasilnya menunjukkan pelanggar masih dibawah 1 persen dibandingkan ribuan kendaraan yang lewat.
"Dari ribuan kendaraan yang lewat tidak sampai 1 persen yang melanggar, kita berharap bukan hanya di jalan raya tapi di semua tempat tempat keramaian. Ya harus betul betul patuh terhadap protokol kesehatan lah.” pungkasnya.










