Tarik Ojek Online Bakal Naik Sebentar Lagi, Kemenhub Telah Menerbitkan Peraturan Tarif Ojek Online

Tarik Ojek Online Bakal Naik Sebentar Lagi, Kemenhub Telah Menerbitkan Peraturan Tarif Ojek Online

Azhar Azhari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.Id, Jakarta - Tarif ojek online bakal naik sebentar lagi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan yang didalamnya mengatur tarif ojek online alis Ojol .

Peraturan itu diterbitkan pada 4 Agustus 2022. Tarif ojol baru akan berlaku mulai 14 Agustus 2022 mendatang. Nantinya penetapan tarif akan terbagi dalam tiga zonasi, dilansir SatuViral, Rabu, 10 Agustus 2022.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Penetapan tarif Ojol terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan besaran tarif ojol zona 1 yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Di samping itu, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Hendro melanjutkan besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah.

Selanjutanya, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km. Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan untuk zona 3 besaran tarif yang naik adalah biaya jasa minimal Saja. Naik dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Lebih lanjut Hendro mengatakan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun.