Tarif Tol Makassar Naik Mulai 22 November, Ini Daftarnya

Tarif Tol Makassar Naik Mulai 22 November, Ini Daftarnya

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Jakarta - Tarif penggunaan jalan tol di Makassar, yakni Ruas Tol Seksi IV akan mengalami penyesuaian mulai Jumat 22 November 2019 mendatang. Dengan penyesuaian tersebut, sebagian di antaranya mengalami kenaikan tarif untuk golongan kendaraan tertentu. Namun, sebagian golongan juga mengalami penurunan tarif. Tarif baru tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Keputusan ini juga telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha mengungkapkan, keputusan tersebut dihitung dari peraturan yang telah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yakni sebesar 7,06 %. "Penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar," katanya melalui keterangan pers, Senin 18 November 2019. Selengkapnya, berikut penyesuaian tarif tol di beberapa gerbang Tol Seksi IV Makassar: [caption id="attachment_181955" align="alignnone" width="458"]Tarif Tol Makassar Naik Mulai 22 November, Ini Daftarnya PT Jalan Tol Seksi IV[/caption]