Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022 Pada Golongan Pemerintah dan Rumah Tangga Berdaya Listrik 3.500 VA ke Atas

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022 Pada Golongan Pemerintah dan Rumah Tangga Berdaya Listrik 3.500 VA ke Atas

Neshia June

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Kenaikkan tarif diberlakukan pada golongan pemerintah dan rumah tangga berdaya listrik 3.500 VA keatas mulai 1 Juli 2022.

“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” ujar Rida Mulyana Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dikutip dari CNN Indonesia pada Senin 13 Juni 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 dan golongan pemerintahan P1, P2 dan P3.

Kenaikkan tarif listrik hanya akan berlaku pada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dan pada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Dengan penyesuaian tarif, ada 1,7 juta pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan ada 316 ribu pelanggan R3 dengan daya 6.600 VA keatas. Tarif listrik mereka akan dinaikkan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Selain itu, kenaikkan tarif listrik bagi pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kilovolt ampere (kVA), untuk P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh dan untuk P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

"Jadi diputuskan bahwa yang kami sesuaikan tarifnya adalah R2, R3 dan sektor pemerintah," ujar Rida.

Sedangkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri untuk sementara tidak dinaikkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Rida mengatakan bahwa pemerintah sengaja menaikkan tarif listrik karena harga komoditas terus meroket di tengah perang Rusia-Ukraina. Seperti halnya harga minyak mentah yang mendekati US$100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 yang cuma US$63 per barel.

“Harga ICP kan berkisar US$100 per barel, tapi asumsi di APBN US$63 per barel. Maka perlu ada penyesuaian,” tutupnya.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo juga mengatakan bahwa kenaikan listrik hanya berlaku untuk 2,09 juta pelanggan dari golongan rumah tangga mampu.

“Total pelanggan (rumah tangga) terdampak 2,5 persen dari total pelanggan,” ujar Darmawan.

Kementerian ESDM menegaskan kenaikan tarif tidak diberlakukan bagi rumah tangga golongan menengah kebawah berdaya listrik 900 hingga 2.200 VA.

Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi rumah tangga menengah keatas dan golongan pemerintah berdampak sekitar 0,019% pada inflasi.