Tanya Jawab Imam Syafi'i Soal Perkara Zina

Tanya Jawab Imam Syafi'i Soal Perkara Zina

Fahri Setiadi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/terkini/public_html/webapp/trial/phpdemo/class/td_module.php on line 905

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/terkini/public_html/webapp/trial/phpdemo/class/td_module.php on line 912

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/terkini/public_html/webapp/trial/phpdemo/class/td_module.php on line 934

Imam Syafi'i menjawab, "Lelaki yang masuk masjid tadi, awalnya memiliki seorang istri yang dia titipkan di rumah saudaranya saat dia pergi ke suatu tempat. Kemudian sang imam tadi datang dan membunuh saudara lelaki tersebut dan mengklaim bahwa wanita ini adalah istri dari saudara itu, kemudian dia menikahinya. Itulah kenapa sang imam mendapatkan hukum pancung karena telah melakukan pembunuhan. Dan saat itu, empat orang makmum tadi menjadi saksi atas kejadian itu. Mereka tahu tapi tidak melakukan apa-apa, maka mereka mendapatkan hukuman cambuk. Dan masjid itu awalnya adalah rumah dari saudara lelaki yang terbunuh tadi yang kemudian dijadikan masjid oleh sang imam karena saudara itu telah mati terbunuh maka rumah itu menjadi harta warisan yang diserahkan kepada si lelaki. Dan karena bangunan itu adalah miliknya dan imam menjadikannya masjid tanpa seizin pemiliknya, maka masjid itu dihancurkan."

Mereka bertanya, "ada seseorang yang minum air dari sebuah mangkuk, dia telah meminum sebagian air itu, namun kemudian sisanya diharamkan baginya. Kenapa demikian?"

Imam Syafi'i menjawab, "Dia telah meminum air yang halal, namun kemudian dia mimisan dan darahnya masuk ke dalam sisa air di mangkuk tersebut. Tercampurlah air itu dengan darah maka haramlah baginya untuk meminum sisa air tersebut."