Tanya Jawab Imam Syafi'i Soal Perkara Zina

Tanya Jawab Imam Syafi'i Soal Perkara Zina

Fahri Setiadi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/terkini/public_html/webapp/trial/phpdemo/class/td_module.php on line 905

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/terkini/public_html/webapp/trial/phpdemo/class/td_module.php on line 912

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/terkini/public_html/webapp/trial/phpdemo/class/td_module.php on line 934

Imam Syafi'i menjawab, "Lelaki yang pertama menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, yaitu zina, maka dia telah murtad dan mendapatkan hukuman pancung. Lelaki yang kedua adalah lelaki yang telah beristri, maka dia mendapat hukuman rajam. Lelaki ketiga adalah lelaki bujang maka dia hanya mendapat hukuman cambuk 100 sekali. Lelaki keempat adalah seorang budak maka dia mendapatkan setengah dari hukuman lelaki biasa. Dan lelaki yang kelima adalah orang gila maka dia tidak mendapatkan hukuman."

Mereka bertanya, "ada seorang lelaki yang melaksanakan salat. Saat dia salam, menoleh ke kanan, dia menceraikan istrinya. Saat dia salah menoleh ke kiri, salatnya batal. Dan saat dia menoleh ke langit, dia harus membayar sebanyak 1000 dirham. Bagaimana ini terjadi?

Imam Syafi'i menjawab, "Saat dia menoleh kekanan, dia melihat suami dari wanita yang telah dia nikahi. Saat dia menikahi wanita itu, suami wanita tadi hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dan ketika dia tahu bahwa lelaki itu hadir di sana, maka seketika itu juga dia menceraikan istrinya itu. Di saat dia menoleh ke kiri, dia melihat terdapat najis yang menempel di bajunya, maka batal salatnya. Dan saat dia menoleh ke langit, dia melihat hilal telah muncul di langit, dan sebelumnya dia telah memiliki hutang yang harus dibayar ketika awal bulan. Maka saat bulan baru, dia wajib untuk membayar hutangnya."

Mereka bertanya, "terdapat seorang lelaki yang mengimami empat orang lelaki lain di dalam sebuah masjid. Kemudian datang seorang lelaki ke dalam masjid. Saat imam tadi salam, pertanda selesai salat. Sang imam tadi mendapatkan hukuman pancung dan empat orang makmum mendapatkan hukuman cambuk, dan masjid tempat mereka salat itu dihancurkan. Kenapa ini terjadi?"