Tak Hanya Menjual, Seorang Suami di Semarang Membunuh Istrinya di Kamar Hotel

Tak Hanya Menjual, Seorang Suami di Semarang Membunuh Istrinya di Kamar Hotel

Sukma A

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Semarang - Seorang wanita berumur 24, tahun ditemukan meninggal dunia di lemari kamar hotel, Kamis, 11 Februari 2021.

Meninggal di kamar 102, korban bernama Melyanti ini dibunuh oleh suami dari pernikahan sirinya yakni Okta Apriyanto di Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya, Semarang.

Okta Apriyanto diketahui telah menikah secara sah dan mempunyai seorang anak oleh karena itu ia menikahi Meliyanti secara siri.

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan korban selalu mencaci makinya. Setelah adanya cek-cok antar keduanya, pelaku membunuh dan memasukkan korban kedalam lemari lalu kabur ke Wonosobo.

Dikutip dari Tribunnews, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menjelaskan kronologi pembunuhan Meliyanti ini.

Awalnya, keduanya telah menginap di tempat kejadian tersebut sekitar seminggu. Sebelum terjadinya pembunuhan, kedua orang tersebut sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kemudian ada kata-kata yang dikeluarkan oleh korban.Sehingga membuat tersangka tersinggung. Saat itu juga, kata dia, tersangka langsung mencekik leher korban dan mendorong ke tembok" jelas Indra, dikutip dari Tribunnews.com.

"Korban jatuh pingsan dan tersangka sempat mengecek denyut nadinya" lanjutnya.

"Tersangka sempat menarik korban dari tempat tidur ke kamar mandi. Kemudian memasang pakaian dalam korban dan sempat mencekek kemudian membenturkan muka korban ke tembok, dan dimasukkan ke dalam lemari," lanjutnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh petugas hotel yang bermaksud membersihkan kamar tersebut. Petugas tersebut menjelaskan posisi korban ditemukan dalam lemari dalam keadaan duduk dan ditiban tas.

Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga menjual istrinya dari aplikasi pesan daring yakni Michat.

Pelaku memasang tarif untuk korban yakni Rp.350 ribu per jamnya.

"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat 12 Februari 2021.

Karena melakukan tindak pidana yang berat, Okta Apriyanto selaku pelaku sekaligus mukicari divonis penjara 15 tahun karena dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP.