MAKASSAR06 Mei 2026
DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang, Rabu 6 Mei 2026.Rapat tersebut membahas rencana operasi tambang Emas di wilayah Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, dan Desa Cendana, Kecamatan Cendana, serta Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, yang dinilai berpotensi mengancam kehidupan masyarakat setempat.Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang terdampak.“Kami meminta agar izin perusahaan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan KLHK, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.Dalam forum tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menyerap berbagai aspirasi dan kekhawatiran warga, terutama terkait persoalan lahan serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.Sebagai hasil rapat, DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar melakukan evaluasi terhadap izin CV Hadaf Karya Mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain itu, Komisi D juga merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tambang sebelum seluruh permasalahan lahan masyarakat terselesaikan secara tuntas.“Kami juga menegaskan agar tidak ada aktivitas di lapangan selama persoalan lahan belum selesai














