Forum CSR Indonesia (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Tahun 2022 bahas rencana program peran dunia usaha dalam peningkatan pembangunan kesejahteraan sosial bersama Kementerian Sosial.
Terkait kasus temuan beras bansos yang membusuk terkubur di tanah lapang di wilayah Depok, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan investigasi internal.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini tidak terima dengan data adanya oknum polisi dan ASN bahkan TNI yang terima dana Bansos, lantaran itu bukanlah hak mereka.
Terkini.id, Jakarta -- Terkait kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang Aksi Cepat Tanggap, kini Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan Sudirman Said buka suara.
Kementerian sosial (Kemensos) resmi mencabut izin yang telah diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang. Pencabutan izin ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan.Mengutip dari CNN Indonesia, pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, 5 Juli 2022.
Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.