Terkini.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan bahwa Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan berkenaan dengan tuduhan penyelewengan dana umat yang dilayangkan kepada organisasi kemanusiaan tersebut.
Harry Hikmat menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kementerian Sosial berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran. Hal itu dijelaskan Harry di Jakarta pada Selasa 5 Juli 2022.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," katanya, dilansir dari antaranews pada Selasa 5 Juli 2022.
Harry menjelaskan, apabila ada masalah atau dugaan pelanggaran dalam pengumpulan uang dan barang (PUB), Kementerian Sosial berwenang melakukan pemeriksaan serta memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang.
Menurut ia, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara PUB serta membekukan sementara izin lembaga yang telah bersangkutan hingga proses pemeriksaan selesai.
Jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, penyelenggara PUB bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi pidana.
Apabila penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran, maka Menteri Sosial juga berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan PUB.
Hal itu menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry.










