Terkini.id, Jakarta – Beberapa daerah telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Kabar baiknya, mengalami persentase kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen.
Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam jumpa pers tentang Peresmian kebijakan penetapan upah minimum pekerja 2022 pada 16 November 2021.
“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” papar Ida, melansir Bisnis.com.
Hingga Senin, 22 November 2021 pukul 11.00 WIB, tercatat 27 provinsi sudah menetapkan UMP 2022. Adapun DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi.
Hal tersebut juga telah dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Senin 15 November 2021.
"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724," kata Putri, dilansir dari Kompas.com.
Uniknya dari daftar 10 tertinggi, justru didominasi daerah luar pulau jawa. Seperti posisi tertinggi ke-2 adalah Papua dengan nominal Rp 3.561.932 dengan kenaikan 1,29 persen atau setara Rp 45.232 dari UMP tahun 2021.
Disusul Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Papua Barat dengan masing-masing sebanyak Rp 3.310.723, Rp 3.264.881 serta Rp 3.200.000.
Sedangkan posisi ke-10 sendiri ditempati Kalimantan Timur dengan UMP nominal Rp 3.014.497. Beda tipis dengan Kalimantan Utara bertengger di urutan ke-9 dengan Rp 3.016.372.
Salah satu penyebab kurangnya perwakilan dari Pulau Jawa dalam daftar 10 besar ditengarai masih banyak kabupaten/kota yang memiliki upah minimum di bawah Rp 2.000.000.
Selain itu terdapat beberapa provinsi seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara tidak mengalami kenaikan, ini karena upah yang diteraokan sudah melewati batas maksimal.









