Menyusul Pencabutan Izin Aksi Cepat Tanggap atau ACT oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagaimana Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Muslim Arbi selaku Direktur Gerakan Perubahan memberikan komentarnya terkait kasus penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).