Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan sedikitnya 100 bidang lahan aset milik pemkot yang belum memiliki alas hak akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan legalitas atau sertifikat pada tahun 2023.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar punya pekerjaan rumah untuk menuntaskan sertifikat aset. Tak terhitung jumlah kekalahan pemerintah kota ketika sengketa lahan di pengadilan.