Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta dalam kasus kampanye Paslon Nomor Urut 1 Aurama' pada Pilkada Gowa 2024.
Pilkada Gowa 2024 memang masih menunggu hasil final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memvalidasi seluruh suara melalui tahapan rekapitulasi resmi dan akan ditetapkan pada 12 Desember 2024 mendatang.
Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) melontarkan kritik keras terhadap Paslon Aurama (Amir Uskara-Hj