Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024 malam. Partai berlambang Kabbah ini mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskannya ke DPR RI, karena tak memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen.
Surya Paloh memandang bahwa lebih baik pemilihan umum (pemilu) tidak perlu di selenggarakan apabila berujung pada perpecahan bangsa. Menanggapi hal tersebut Ahmad Baidowi menyebut jika peniadaan pemilu dilakukan akan menimbulkan sejumlah hal negatif.