Pihak kepolisian diwakili oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mempublikasikan motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Terkini.id, Jakarta – Perihal peritiwa kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto belum lama ini membeberkan peran empat tersangka.
Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit pada keterangan pers yang diadakan diadakan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Kabareskrim Polri, Jenderal Agus Andrianto mengungkap bagaimana cara pihaknya membuat Bharada E mengaku terkait siapa yang memerintahkan dirinya menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.