Demi Jaga Perasaan, Polri Ogah Publikasikan Motif Pembunuhan Brigadir J, Netizen Singgung Janji Transparansi

Demi Jaga Perasaan, Polri Ogah Publikasikan Motif Pembunuhan Brigadir J, Netizen Singgung Janji Transparansi

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pihak kepolisian diwakili oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mempublikasikan motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ia mengatakan untuk saat ini soal alasan mengapa Irjen Ferdy Sambo tega menghabisi ajudannya sendiri akan menjadi konsumsi penyidik.

Komjen Agus Andrianto juga menyinggung soal perasaan orang lain yang harus dijaga.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 11 Agustus 2022.

Lebih lanjut lagi, Komjen Agus Andrianto berujar mengenai alasan dibalik pembunuhan Brigadir J, ia akan mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," kata Komjen Agus Andrianto.

Selanjutnya, Komjen Agus Andrianto mengatakan untuk saat ini Tim Khusus (Timsus) juga mulai mendalami adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

“Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tutur Komjen Agus Andrianto.

Diketahui sejauh ini telah terdapat empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Empat tersangka tersebut adalah, Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang melihat dan menolong Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan.

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang membuat cerita palsu dan yang memberi perintah kepada ajudannya untuk menghabisi Brigadir J.

Empat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Orang yang Memfasilitasi Terjadinya Pembunuhan.

Melihat pernyataan Polri yang tidak akan mempublikasikan motif pembunuhan Brigadir J, netizen menyinggung janji awal kepolisian yang akan transparan terkait kasus ini.

Netizen juga mengkhawatirkan akan terlalu banyak skenario liar tentang tewasnya Brigadir J dan kecurigaan jika Polri ingin menutupi sesuatu.

Dilansir dari kolom komentar Twitter @CNNIndonesia, di bawah ini adalah tangkapan layar komentar netizen soal ucapan Polri.

Demi Jaga Perasaan, Polri Ogah Publikasikan Motif Pembunuhan Brigadir J, Netizen Singgung Janji Transparansi

“Kalo tidak diungkap motifnya itu bikin para tersangka seolah spt maniac pembunuh berdarah dingin yg tega membunuh orang gituaja tanpa perlu ada alasan yg melatarbelakangi,” tulis akun Twitter @p4piKRIS, dilihat pada Kamis 11 Agustus 2022.

“Selama motif ga dibuka, maka skenario apapun patut diragukan,” lanjut akun Twitter @Parla_BGR.

“Baru aja w pengen rispek ehhh malah gini lagi. aku juga, masih punya, perasaaaaaaaaaaaaaan,” papar akun Twitter @pedangkeramat.

“Perasaan siapa pak ?...justru akan menyakiti perasaan seluruh rakyat se-indonesia,” tambah akun Twitter @Azkaputri0.

“Kemarin sapa yg janji AKAN MENGUNGKAP KASUS INI SETRANSPARAN MUNGKIN TANPA ADA YG DITUTUPI SEDIKITPUN.!! Org tua, pandanglah kami sbg manusia.
Kami bertanya tolong kau jawab dg TRANSPARAN,” pungkas akun Twitter @adi2576.