Terkini.id, Makassar - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menyampaikan akan mulai memberlakukan surat keterangan bebas corona atau covid-19 pada Senin 6 Juli 2020.
Surat keterangan bebas covid-19 tersebut wajib dikantongi oleh warga Sulawesi Selatan ketika bepergian antar-kabupaten atau kota.
Khusus untuk Kota Makassar, aturan keterangan bebas covid-19 tersebut tidak berlaku untuk para ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh hingga pedagang yang bekerja di Kota Makassar.
Untuk itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal melakukan rapid test gratis bagi warga Makassar yang mau keluar daerah.
Program rapid test gratis tersebut diijadwalkan diluncurkan pada Senin 6 Juli 2020.
"Sebagai respon atas keluhan jika ingin bepergian keluar kota dan membutuhkan surat keterangan bebas Covid19, ini juga kami lakukan sebagai upaya tracking untuk mengetahui penyebaran virus dan mencegah penularan yang lebih luas," jelas Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Menurut dia, test akan dipusatkan di dua lokasi, antara lain:
1. Aula Dinas Kesehatan Prov. Sulsel di Jl. Perintis Kemerdekaan
2. Aula Gedung PKK Sulsel di Jl. Masjid Raya
Cara Pendaftaran
Lewat media sosialnya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan pendaftaran rapid test dilakukan secara online dengan mengakses https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis
atau http://bit.ly/rapidgratis
"Pendaftaran dilakukan secara online dengan kuota pemeriksaan sebanyak 400 orang per hari, ini kami lakukan agar Protokol Kesehatan dapat berjalan dengan baik," tambahnya lagi.










