Sudah Dua Kali Vaksin Cukup Tes Antigen Jika Ingin Naik Pesawat dalam PPKM Level 4-2

Sudah Dua Kali Vaksin Cukup Tes Antigen Jika Ingin Naik Pesawat dalam PPKM Level 4-2

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Sudah dua kali vaksin cukup tes antigen jika ingin naik pesawat dalam PPKM level 4-2. Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4-2 hingga 6 September 2021.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara, berikut aturan main terbaru yang dikutip Terkini.id dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau satu hari sebelum keberangkatan.

“Dengan syarat, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang terbit pada 30 Agustus 2021 lalu.

Akan tetapi, jika baru mendapatkan satu dosis vaksin tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 atau dua hari sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku untuk wilayah PPKM 4-2.

Sementara untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR negatif H-2.