Terkini.id, Jakarta - Peraturan naik pesawat terbaru PT Angkasa Pura II (Persero) akan diberlakukan mulai hari ini Senin, 29 Agustus 2022.
Aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022? Silahkan simak rangkuman dari suara.com jaringan terkini.id:
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik.
Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga).
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.
Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut:
1. NA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
2. PDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin.
Aturan baru naik pesawat tersebut di atas menindaklanjuti aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022 yang membahas ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang naik transportasi umum berupa darat, laut, dan udara dihapuskan.
Aturan Naik Pesawat Lama
Berdasarkan SE Kasatgas No.24/2022, berikut aturan lama penerbangan domestik.
1. Penumpang usia lebih dari 6 tahun harus:
> Kalau sudah divaksin dosis kedua dan ektiga tidak wajib tes rapid antigen atau PCR.
> Kalau baru saja mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam










