Terkini.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diketahui kasus ini menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Ini merupakan pertama kalinya KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) usai diberikan kewenangan sebagaiman yang tertuang pada Revisi UU KPK.
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari CNN, Sabtu, 3 April 2021.
Mendengar hal ini, Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas berpendapat dengan keluarnya keputusan ini merupakan bukti nyata tumpulnya penegakan hukum akibat revisi Undang-Undang KPK.
Ia pun melayangkan sindiran kepada pemerintahan Jokowi dengan mengucapkan selamat atas suksesnya revisi UU KPK.
Busyro mengaitkan hal tersebut mengingat SP3 kasus BLBI adalah buah dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan adanya revisi UU KPK.
"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru," ujar Busyro.
"Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden," imbuhnya.
Busyro menyayangkan hal ini mengingat kasus ini merupakan kasus mega korupsi yang telah diselidiki oleh KPK terdahulu.
"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin, dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligark politik melalui UU," kata Busyro.
Dengan adanya keputusan ini, Busyro mengatakan bahwa kita cukup melihat bagaimana keputusan dan moral presiden.
"Di titik inilah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden," pungkasnya.










