Terkini.id, Makassar - Anggota DPRD kota Makassar, Nasir Rurung menggelar sosialisasi ihwal Penyebarluasan dan Informasi Produk Hukum Daerah Kota Makassar.
Produk hukum yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard Raya, Selasa, 18 Agustus 2020, pagi dengan dihadiri peserta dari daerah pemilihan (dapil) 4 meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang.
Nasir menyampaikan peraturan daerah ini sudah sepatutnya disosialisasikan pada masyarakat.
Pasalnya, kata dia, masyarakat sangat rentan dengan permasalahan hukum sehingga dengan adanya sosialisasi Perda bantuan hukum ini bisa memberi informasi yang baru pada masyarakat.
"Masyarakat menengah ke bawah sangat rentan bermasalah dengan hukum. Sementara mereka juga kadang bingung mau akses pendampingan hukum ke mana," kata Nasir di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Raya, Selasa, 18 Agustus 2020.
Untuk itu, Nasir berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat sudah mengetahui jika pemerintah memberikan fasilitas pelayanan bantuan hukum.
Saat ini, Nasir mengatakan permasalahan yang paling kompleks yang perlu mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum, yakni masyarakat yang berada di sekitar wilayah TPA Antang.
Masyarakat sekitar TPA, kata Nasir, sudah seharusnya merdeka dan mendapatkan haknya.
"Hal paling urgen yakni TPA yang ada di Manggala, itu perlu kita bicarakan. Banyak hal dan dampak negatifnya terjadi di situ akan tetapi tidak mendapatkan pendampingan dan perhatian, misalkan saja kompensasi bagi masyarakat yang terdampak. Terjadi kebakaran, masyarakat sekitar sangat merasakan asapnya. Begitu juga di saat memasuki musim hujan, TPA mengeluarkan bau busuk," jelasnya.
Sementara itu, Abd. Hamid selaku pembicara menjelaskan dengan adanya Perda ini dapat menjadi tolak ukur dari kemajuan negara republik Indonesia. Yang mana setiap warga negara sudah seharusnya mendapatkan haknya sesuai dengan perintah undang-undang.
"Perda ini adalah produk bersama antara legislatif dan eksekutif. Perda ini sendiri harus disosialisakian karena ini adalah merupakan perintah konstitusi. Dan perintah Undang-undang Dasar 1945 yang coba dijabarkan dalam Perda ini yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial," terangnya.
Setiap masyarakat, kata Hamid, sejak lahir sudah memiliki hak yang sama di mata hukum. Maka dari itu pemerintah harus memberikan pelayanan termasuk memberikan informasi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.
"Perda ini sudah luar biasa, kita apresiasi itu karena hukum ini bisa ditegakkan jika kesadaran masyarakat itu juga ada. Apalagi saat sekarang ini hukum kita masih sangat jauh dari harapan. Terkadang apa yang menjadi perintah undang-undang sangat jauh dengan apa yang terjadi di lapangan," paparnya.
Muh. Arifin, masyarakat dari Manggala menyampaikan bahwa dengan hadirnya Perda ini bisa memberikan keadilan dan dapat mempermudah masyarakat dalam mencapai keadilan.
Muh. Arifin mengaku hingga saat ini masyarakat sekitar TPA Antang belum mendapatkan haknya. Kompensasi yang dijanjikan pemerintah dari beberapa tahun yang lalu itu tidak pernah ada.
"Sampai saat ini belum ada kompensasi khususnya bagi masyarakat yang terdampak radiasinya. Sudah beberapa tahun kita tidak pernah mendapat kompensasi," ujarnya.
Parahnya lagi, kata dia, masyarakat sekitar TPA juga dikenakan tarif retribusi sampah sebesar Rp15 ribu perbulannya sementara mereka sendiri belum diberikan haknya.
"Kita juga dikenakan biaya retribusi sampah Rp15 ribu per bulannya sementara hak kita dalam hal ini kompensasi juga tidak pernah diberikan," cetusnya.










